Universitas Panji Sakti Singaraja, Bali, Indonesia | humas@unipas.ac.id | (0362) 23 588

Umum dan Keuangan

Biro Umum dan Keuangan (BUK) mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan.

Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Biro Umum dan Keuangan (BUK) menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan barang milik negara;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
e. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; dan
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.

Biro Umum dan Keuangan (BUK) terdiri atas:

a. Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.