Biro Umum dan Keuangan (BUK) mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan.
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Biro Umum dan Keuangan (BUK) menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan barang milik negara;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
e. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; dan
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Biro Umum dan Keuangan (BUK) terdiri atas:
a. Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.