Universitas Panji Sakti Singaraja, Bali, Indonesia | humas@unipas.ac.id | (0362) 23 588

Perpustakaan

PERPUSTAKAAN PANJI SAKTI

Perpustakaan merupakan tempat dimana banyak menyimpan berbagai macam buku  ilmu pengetahuan yang sangat bermanfaat. Perpustakaan merupakan tempat dimana pelajar dan mahasiswa banyak melakukan aktivitas membaca, dengan ruang yang hening jauh dari kebisingan yang mampu menciptakan ruang membaca yang begitu nyaman bagi mereka yang gemar membaca.

Perpustakaan menginspirasikan  begitu banyak pembaca  untuk menambah ilmu pengetahuan mereka, dengan berbagai macam buku yang tersimpan disana, dan hanya bagi yang hobi dan gemar membaca perpustakaan adalah  tempat ternyaman bagi mereka untuk membaca dengan suasana yang mampu menciptakan inspirasi.

Universitas Panji Sakti memiliki ruang perpustakaan yang sangat nyaman digunakan untuk para mahasiswa dan mahasiswi dalam membaca buku. Mahasiswa/i Universitas Panji Sakti sangat memanfaatkan fasilitas yang ada di ruang Perpustakaan untuk kegiatan membaca,mencari informasi terkait skripsi, tugas dan lainnya. Bank Indonesia dengan program BI CORNER juga membantu Universitas Panji Sakti dalam menambah koleksi buku-buku di perpustakaan. Sampai saat ini koleksi buku yang ada di perpustakaan sejumlah 616 eksemplar.

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS PANJI SAKTI

  1. Perpustakaan adalah tempat belajar menimba ilmu pengetahuan dan informasi, maka setiap pengunjung perpustakaan wajib menjaga ketenangan ruangan.
  2. Setiap pengunjung tidak diperkenankan membawa tas, buku ke ruangan (tempatkan pada rak penitipan)
  3. Yang dapat menjadi anggota perpustakaan adalah Mahasiswa/i, Dosen, Pegawai di lingkungan UNIPAS.
  4. Untuk dapat menjadi anggota perpustakaan, yang bersangkutan harus mengisi formulir permohonan menjadi anggota perpustakaan.
  5. Anggota perpustakaan diberikan hak untuk meminjam buku selamat 2 minggu dalam satu periode peminjaman, setelah itu masih diberikan hak memperpanjang peminjaman selama 1 kali perpanjangan.
  6. Jumlah buku yang dipinjam oleh setiap anggota perpustakaan sebanyak 3 judul.
  7. Buku yang berupa refenci (ensiklopedia, kamus, atlas, hand book, direktori, almanak, terbitan berkala, biografi, penerbitan pemerintah, hasil penelitian, skripsi, surat kabar) tidak boleh dipinjam / dibawa keluar, hanya boleh dibaca di tempat.
  8. Sanksi – sanksi :                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             A. Keterlambatan pengembalian buku, poin no 5 di atas, dikenakan sanksi denda Rp.500- perhari keterlambatan.
    B. Menghilangkan buku yang dipinjam, si peminjam wajib menggantikanna dengan buku yang sama / relawan.
    C. Bila buku yang dipinjam robek/rusak, si peminjam dikenai biaa perbaikan.
  9. Berakhirnya ke anggota :                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          A. Atas permintaan sendiri
    B. Telah Menyelesaikan Study
    C. Telah keluar dari lingkungan UNIPAS baik dosen, mahasiswa/i dan pegawai.
  10. Setiap Anggota yang pernah terdaftar sebagai anggota perpustakaan UNIPAS yang mau keluar dari keanggotaan wajib melaporkan kepada kepala perpustakaan dan mengembalikan kartu perpustakaan.
  11. Setiap mahasiswa yang telah wisuda wajib mengumpulkan skripsi dan surat keterangan bebas perpustakaan.