Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) merupakan unsur pelaksana administrasi universitas yang menyelenggarakan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan.
Tugas Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
- Menyusun RKAT dan program kerja BAAK;
- Menyusun juklak dan juknis bidang administrasi akademik dan kemahasiswaan;
- Mengelola sistem dan strategi proses penerimaan mahasiswa;
- Mengelola kegiatan penerimaan mahasiswa baru;
- Mengelola administrasi registrasi mahasiswa;
- Mengelola administrasi legalisasi akademik dan evaluasi akademik;
- Membantu menetapkan kebijakan, mengkoordinasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan, peningkatan dan penjaminan mutu di lingkungan universitas.